Selamat datang di situs Unit Penjaminan Mutu (UPM) STIM-LPI Makassar. Situs ini berisi informasi, dokumentasi, dan arsip terkait kegiatan UPM STIM-LPI Makassar.
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah program penting yang wajib dilaksanakan oleh semua institusi pendidikan tinggi, sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
UPM STIM-LPI Makassar bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan hasil kegiatan akademik dan non-akademik untuk menjamin mutu Tridarma (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat). Unit ini juga bertanggung jawab melaksanakan audit internal terhadap semua kegiatan tersebut.
Dengan adanya Sistem Penjaminan Mutu, diharapkan tercipta akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, serta mewujudkan tata kelola yang baik di STIM-LPI Makassar.
Ketua UPM STIM LPI Makassar, Dr. Nurdin Latif, S.E., M.Si.