Sejarah UPM STIM LPI Makassar

Unit Penjaminan Mutu (UPM) STIM LPI Makassar didirikan pada tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Rektor No: 20/STIMLPI/K/IX/2016. Tugas utama lembaga ini adalah menyusun dan mengembangkan dokumen sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yang berlandaskan konsep “peningkatan mutu berkelanjutan” atau continuous quality improvement. Dalam pelaksanaannya, UPM berperan sebagai “Management Representatif” universitas yang bertanggung jawab mengelola dan mengawasi sistem manajemen mutu di semua unit dan tingkatan manajemen di STIM LPI Makassar.

Pengelolaan dan pengendalian ini dilakukan melalui fungsi Monitoring dan Evaluasi Internal dengan mekanisme Audit Mutu Internal (AMI) untuk memastikan setiap unit menjalankan proses penjaminan mutu sesuai dengan visi-misinya. UPM juga bertugas memberikan pendampingan, asistensi, dan evaluasi terhadap pengembangan dokumen akreditasi untuk setiap program studi di STIM LPI Makassar.

Dokumen sistem mutu yang dikembangkan mencakup semua unit dan tingkatan dalam institusi, dengan dua aspek utama yaitu penjaminan mutu manajemen dan penjaminan mutu akademik. Tujuan peningkatan mutu akademik adalah untuk memastikan lulusan memiliki kompetensi dan pengalaman belajar sesuai dengan Spesifikasi Program Studi, dengan tingkat efisiensi edukasi yang optimal (masa studi dan IPK), serta relevansi program penelitian dan pengabdian dengan kebutuhan masyarakat. Secara umum, peningkatan mutu di STIM LPI Makassar bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan, administrasi, manajemen, dan akademik, sehingga dapat meningkatkan kepuasan para pemangku kepentingan.