Back

UTS dan UAS merupakan salah satu kegiatan evaluasi hasil belajar mahasiswa. Evaluasi ini adalah pemberian penilaian terhadap kemam­puan mahasiswa dalam menerima, memahami, dan menguasai bahan studi yang disajikan sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan, dan menilai per­ubahan sikap dan keterampilannya.

Adapun tujuan pelaksanaan UTS dan UAS sebagai berikut:

  1. Untuk mengetahui pencapaian hasil belajar mahasiswa yang meliputi ranah kognitif, afektif, dan psikomotor dalam kurun waktu studi tertentu;
  2. Untuk mengetahui efektivitas pro­ses pembelajaran;
  3. Untuk menetapkan derajat hasil belajar dalam kategori cumlaude, sangat baik, baik, cukup, kurang, sangat kurang, dan gagal.

 
Ketentuan

  1. UTS dilaksanakan oleh dosen matakuliah atau panitia yang dibentuk oleh STIM-LPI Makassar
  2. UAS dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh STIM-LPI Makassar, dan dilaksanakan secara bersamaan mulai dari semester awal sampai akhir, dari berbagai program studi yang ada di STIM-LPI Makassar.
  3. UTS dilaksanakan setelah dosen menyajikan minimal 50% bahan matakuliah.
  4. UAS dilaksanakan setelah dosen menyelesaikan 100% bahan mata­kuliah dengan minimal pertemuan sebanyak minimsl 14 kali tatap muka di kelas (untuk matakuliah dengan bobot 2 Sks dan 3 Sks), dan 24 kali tatap muka di kelas (untuk ma­takuliah dengan bobot 4 Sks dan 6 Sks).
  5. Bobot nilai UTS ini maksimal 20% dari nilai matakuliah dalam satu semester.
  6. Bobot nilai UAS maksimal 40% dari nilai matakuliah dalam satu se­mester.
  7. Bentuk tes untuk UTS dan UAS ditentukan oleh dosen pengampu dengan memilih salah satu dari tiga bentuk jenis tes, yaitu:
    • Jenis test (baik tulis, lisan, maupun praktek);
    • Jenis non test (angket, porto­folio, paper, kontrak studi, skala likert); dan
    • Gabungan dari kedua jenis tes tersebut.
  8. Bagi mahasiswa yang tidak dapat mengikuti UTS atau UAS karena sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter/tenaga medis dan hal-hal lain seperti bencana, kecelakaan lalu lintas, dan mu­sibah yang dibuktikan dengan surat keterangan pihak berwe­nang, dan karena tugas resmi dari STIM-LPI Makassar yang dibuktikan surat tugas/keterangan dari pim­pinan STIM-LPI Makassar, maka mahasiswa dapat mengikuti ujian susulan.
  9. Pengajuan ujian susulan UTS dan UAS diajukan kepada panitia ujian maksimal tujuh hari setelah hari pelaksanaan ujian. Dosen dapat melaksanakan ujian susulan UTS dan UAS maksimal tujuh hari setelah tanggal pengajuan.