Etika Publikasi

Tugas dan Tanggung Jawab Pengarang/Penulis

  1. Memastikan bahwa yang masuk dalam daftar pengarang/penulis memenuhi kriteria sebagai pengarang/penulis.
  2. Bertanggung jawab secara kolektif untuk pekerjaan dan isi artikel meliputi metode, analisis, perhitungan, dan rinciannya.
  3. Menyatakan asal sumber daya (termasuk pendanaan), baik secara langsung maupun tidak langsung.
  4. Menjelaskan keterbatasan-keterbatasan dalam pengabdian
  5. Menanggapi komentar yang dibuat oleh para mitra bestari secara profesional dan tepat waktu.
  6. Menginformasikan kepada editor jika akan menarik kembali karya tulisnya.
  7. Membuat pernyataan bahwa karya tulis yang diserahkan untuk diterbitkan adalah asli, belum pernah dipublikasikan di manapun dalam bahasa apapun, dan tidak sedang dalam proses pengajuan ke penerbit lain.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Penulis

  1. Penulis menuliskan naskah/artikel berdasarkan laporan pengabdian asli yang akurat.
  2. Penulis menuliskan setiap acuan yang digunakan dalam naskah sesuai kaidah penulisan ilmiah.
  3. Penulis harus memastikan bahwa naskah yang ditulis bebas plagiarisme.
  4. Penulis dapat memastikan bahwa naskah yang dikirim belum pernah dimuat di media lain, dan sedang tidak dikirimkan kepada jurnal lain.
  5. Penulis harus menyepakati mengenai peran masing-masing kontributor dalam penulisan artikel dan telah menyepakati sebelumnya tentang penulisan penulis utama dan penulis pendamping.
  6. Penulis memastikan bahwa kegiatan pengabdian dilakukan sesuai kode etik 
  7. Ketika penulis menemukan kesalahan yang signifikan atau ketidaktepatan dalam naskahnya yang telah diterbitkan, penulis memiliki kewajiban untuk segera memberitahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki.

Tugas dan Tanggung Reviewer/ Pengulas

  1. Reviewer harus merahasiakan semua informasi mengenai makalah dan memperlakukannya sebagai informasi istimewa.
  2. Tinjauan harus dilakukan secara objektif, tanpa kritik pribadi dari penulis
  3. Reviewer harus mengekspresikan pandangan mereka secara jelas dengan argumen yang mendukung
  4. Reviewer harus mengidentifikasi karya yang diterbitkan relevan yang belum dikutip oleh penulis.
  5. Reviewer juga harus meminta agar Kepala Editor memperhatikan adanya kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dipertimbangkan dan makalah lain yang diterbitkan yang memiliki pengetahuan pribadi.
  6. Peninjau tidak boleh meninjau naskah di mana mereka memiliki konflik kepentingan yang timbul dari persaingan, kolaborasi, atau hubungan atau koneksi lain dengan penulis, perusahaan, atau lembaga mana pun yang terhubung dengan makalah.

Tugas dan Tanggung Jawab Editor

  1. Editor bertanggung jawab atas isi dan kualitas publikasi secara keseluruhan.
  2. Editor bertanggung jawab untuk memutuskan artikel yang harus diterbitkan berdasarkan masukan dari hasil review yang dilakukan mitra bestari. Para editor dapat berunding dengan mitra bestari dalam membuat keputusan ini.
  3. Editor harus memiliki gambaran yang jelas tentang sumber pendanaan pengabdian.
  4. Editor harus mendasarkan keputusan mereka hanya pada satu kepentingan, keaslian, kejelasan, dan relevansi makalah dengan ruang lingkup publikasi.
  5. Editor harus menjaga kerahasiaan reviewer.
  6. Editor harus memastikan bahwa semua materi pengabdian yang mereka terbitkan sesuai dengan pedoman etika yang diterima secara internasional.
  7. Editor tidak boleh membiarkan konflik kepentingan antara staf, penulis, reviewer dan anggota dewan editor.

 Tugas dan Tanggung Jawab Mitra Bestari

  1. Mendapat tugas dari editor untuk menelaah karya tulis dan menyampaikan hasil penelaahan kepada editor, sebagai bahan penentuan kelayakan suatu karya tulis untuk diterbitkan.
  2. Penelaah tidak boleh melakukan telaah atas karya tulis yang melibatkan dirinya, baik secara langsung maupun tidak. 
  3. Menjaga privasi pengarang dengan tidak menyebarluaskan hasil koreksi, saran, dan rekomendasi dengan memberikan kritik, saran, masukan, dan rekomendasi.
  4. Mendorong pengarang/penulis untuk melakukan perbaikan karya tulis.
  5. Menelaah kembali karya tulis yang telah diperbaiki sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
  6. Karya tulis ditelaah secara tepat waktu sesuai gaya selingkung terbitan berdasarkan kaidah ilmiah (metode pengumpulan data, legalitas pengarang, kesimpulan, dan lain-lain).